Undang - Undang Ketenagakerjaan di Jepang



 Undang - Undang Ketenagakerjaan di Jepang

Berikut ini akan dijelaskan tentang UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jepang,

 yang diberlakukan mulai : dari waktu dimulainya kegiatan memperoleh keterampilan di
perusahaan penerima

Jam Kerja, Hari Libur dan Cuti Kerja

1) Jam kerja adalah waktu dari jam mulai bekerja sampai selesai, dikurangi
waktu istirahat. Waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang pergi kerja
tidak termasuk dalam jam kerja.

2) Jam kerja ditentukan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Untuk lembur yang melewati jam kerja dalam peraturan hukum ini, akan
dibayarkan upah tambahan.

3) Perusahaan penerima harus memberikan jam istirahat dalam jam kerja
minimal 45 menit apabila jam kerja 1 hari melebihi 6 jam, dan minimal 1 jam
apabila jam kerja melebihi 8 jam.

4) Apabila ada masa pekerjaan sibuk dan masa agak luang, perusahaan penerima
dapat menggunakan sistem jam kerja non-reguler, setelah menyelesaikan
prosedur tertentu.

Hari Libur dan Cuti Kerja

1) Perusahaan penerima harus memberikan hari libur sekurang-kurangnya sekali
seminggu atau 4 hari dalam 4 minggu.
2) Apabila Peserta telah bekerja 6 bulan sejak dimulainya kegiatan memperoleh
keterampilan, dan sekurang-kurangnya telah masuk kerja 80% dari total hari
kerjanya, maka ia akan memperoleh cuti yang dibayar sebanyak 10 hari.
Selanjutnya cuti dibayar ini akan ditambah 1 hari setiap bekerja 1 tahun.
3) Cuti dibayar ini diberikan kepada Peserta dengan maksud untuk memulihkan
kelelahan fisik, sehingga Peserta tidak boleh meminta perusahaan penerima
untuk membeli cuti tersebut.

Upah kerja

(1) Lima prinsip pembayaran upah kerja
Supaya pembayaran upah kerja dilakukan dengan tepat, ada 5 prinsip yang
ditetapkan dalam Undang Undang Standar Ketenagakerjaan, yaitu sbb.:
1) Prinsip pembayaran dengan uang
Upah kerja harus dibayar dengan uang (yen Jepang).
2) Prinsip pembayaran langsung
Upah kerja harus dibayar langsung kepada Peserta.
3) Prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja
Upah kerja harus dibayar dalam jumlah keseluruhan.
4) Prinsip pembayaran setiap bulan
Upah kerja harus dibayar sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan
5) Prinsip pembayaran pada tanggal tertentu
Upah kerja harus dibayar pada tanggal yang telah ditetapkan.

(2) Transfer upah kerja ke rekening bank
Transfer upah kerja ke rekening bank merupakan pengecualian dalam prinsip
pembayaran langsung. Transfer ini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat di
bawah ini, berdasarkan perjanjian buruh-manajemen mengenai transfer ke
rekening pada perusahaan penerima.
1) Peserta menyetujuinya
2) Ditransfer ke rekening tabungan atas nama Peserta sendiri
3) Seluruh jumlah upah kerja yang ditransfer dapat diambil pada tanggal
pembayaran upah kerja yang ditentukan.
(3) Yang dipotong dari upah kerja
Sebagai pengecualian dari prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja,
biaya di bawah ini dapat dipotong dari upah kerja.
1) Pajak pendapatan, pajak penduduk, premi asuransi sosial dan premi asuransi
kerja.
Pemungutan pajak pendapatan dan pajak penduduk serta pemotongan untuk
premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja ditetapkan oleh hukum.
2) Biaya akomodasi, biaya listrik/gas/air, dll.
Apabila biaya ini dipotong dari upah kerja, maka perusahaan penerima harus
menyebutkannya dalam perjanjian buruh-manajemen.

(4) Persentase penambahan upah kerja
Perusahaan penerima harus membayar penambahan upah kerja dalam persentase
tertentu dari upah kerja normal apabila menyuruh kerja lembur, kerja pada hari
libur, dan kerja pada malam hari.
1) kerja lembur (kerja yang melewati waktu jam kerja yang ditentukan hukum) :
25% atau lebih (prinsip)
2) kerja malam hari (kerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi) : 25% atau lebih
3) kerja hari libur (kerja di hari libur yang ditetapkan hukum) : 35% atau lebih

(5) Upah Minimum
Di Jepang ada standar upah minimum sesuai ketentuan UU Upah Minimum,
sehingga apabila upah kerja tidak dibayarkan melebihi upah minimum, maka ini
merupakan pelanggaran UU Upah Minimum. Ada dua jenis upah minimum
berikut ini. Untuk no 1) upah minimum regional, direvisi setiap tahun pada
bulan Oktober.
1) Upah minimum regional
Ditetapkan berdasarkan prefektur dan diberlakukan untuk tenaga kerja yang
bekerja di prefektur tersebut.
2) Upah minimum tertentu (berdasarkan industri)
Diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di bidang industri tertentu di
prefektur tersebut.

Berikut simak ⇉ Lowongan Tenaga kerja wanita ke jepang

demikian informasi, Undang - Undang Ketenagakerjaan di Jepang semoga bisa memberi manfaat bagi para pembaca

by jasa foto prewedding murah
harga video cinematic

0 comments